Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring via Internet di Jakarta, Minggu.
"Dengan layanan perpanjangan SIM Online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM-nya," kata Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat peluncuran layanan itu di Gelora Bung Karno.
Ia mencontohkan, penyediaan layanan itu memungkinkan seseorang yang sedang bekerja atau kuliah di Surabaya tidak harus kembali ke kota asal tempat membuat SIM untuk memperpanjang masa berlakunya, tapi cukup dengan mengisi formulir daring dan datang ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di Surabaya.
Badrodin ingin sistem daring selanjutnya bisa digunakan untuk penerbitan surat-surat kendaraan lain seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono menyatakan kepolisian akan menghubungkan seluruh pelayanan SIM di Tanah Air seiring dengan penyediaan layanan perpanjangan SIM daring.
"Saat ini sudah 45 Satpas yang terkoneksi pada 32 Polda di Indonesia yang bisa melayani SIM Online," ujar Condro.
Saat membacakan sambutan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan pelayanan daring akan mempermudah dan mempercepat layanan perpanjangan SIM.
"Pelayanan SIM Online telah terintegrasi dengan pusat keuangan Polri dan Kementerian Keuangan sehingga akan tercipta akuntabilitas dan transparansi," katanya dalam acara yang juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.(*)
Polri Resmi Luncurkan Layanan Perpanjangan SIM Online
Minggu, 6 Desember 2015 12:05 WIB