Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Kemristekdikti) menegaskan bahwa profesor bukan gelar akademik
melainkan jabatan tertinggi yang diraih oleh dosen.
"Profesor bukan gelar akademik melainkan jabatan tertinggi yang
diraih oleh dosen. Jadi jika ada orang yang mendapatkan gelar profesor,
maka itu tidak benar," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ali
Ghufron Mukti, di Jakarta, Kamis.
Untuk bisa mendapatkan jabatan profesor, lanjut dia, seorang dosen
harus mengajar selama 10 tahun atau meraih nilai kredit mencapai 1.000.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai
profesor tersebut. Sehingga tak jarang, yang rela merogoh kocek
dalam-dalam hanya untuk mendapatkan profesor di depan namanya.
"Oleh karena itu, kami mengadakan seminar yang membahas mengenai
makna dan filosofi profesor. Tujuannya, agar masyarakat tak salah kaprah
lagi menilai profesor," kata dia.
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Sofian
Effendi, menegaskan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan semestinya
tidak ada.
"Semestinya tidak ada. Kalau doktor honoris causa ada, namun profesor
tidak ada. Seandainya ada dari luar negeri, pastinya bukan berasal dari
perguruan tinggi ternama," kata Sofian.
Saat ini, lanjut Sofian, terdapat kurang lebih 5.300 profesor di
Tanah Air. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kurang jika dibandingkan
jumlah program studi yang mencapai 22.000. Hal itu menyebabkan banyak program studi yang tidak dikepalai oleh profesor. (*)
"Itu menjadi sebab mengapa pada perankingan internasional kita selalu peringkat bawah,"tukas Sofian.
Kemristekdikti Luruskan Pengertian Gelar Profesor
Kamis, 29 Oktober 2015 16:37 WIB