Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak enam kelompok tani di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan puluhan hektare kebun kelapa sawit dengan cara ditebang, karena diketahui pohon sawit tersebut berasal dari bibit palsu yang tidak bersertifikasi.
"Jika benih atau bibit sawit yang ditanam petani bersertifikasi, maka dalam umur tiga tahun sudah berbuah, tapi ternyata sudah lebih empat tahun belum juga berbuah karena mereka beli bibit palsu sehingga kini mereka menebang pohonnya," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Etnawati di Samarinda, Selasa.
Pohon sawit yang dimusnahkan tersebut kemudian mendapat ganti bibit sawit bersertifikasi dari Disbun Kaltim, sehingga setelah kelompok tani usai menebang, selanjutnya kembali melakukan penanaman pohon sawit unggul dari proses pembenihan yang benar.
Etnawati yang didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Irsal Syamsa, menjelaskan penggantian bibit tersebut berasal dari dukungan dana APBN 2015 yang dijalankan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Penerima bantuan bibit sawit unggul dan bersertifikat adalah satu kelompok tani di Kecamatan Muara Badak, tiga kelompok tani di Kecamatan Sebulu, dan dua kelompok tani di Kecamatan Muara Kaman. Semua penerimanya berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selama ini, lanjut dia, kecenderungan petani tergiur membeli bibit sawit yang dijual dengan harga murah, tetapi mereka tidak menyadari bahwa dengan harga murah tersebut akan berdampak negatif bagi petani itu sendiri.
Seharusnya, kata Etnawati, ketika tanaman sawit berusia tiga tahun lebih sudah berbuah dan bisa panen pada usia empat tahun, namun tanaman dengan bibit palsu tidak bisa berbuah di umur tersebut.
"Beredarnya bibit palsu itu menimbulkan kerugian besar bagi petani, padahal petani bermodal pas-pasan ketika membuka lahan perkebunan. Kondisi ini tentu membuat petani menjadi lemah setelah benih yang ditanam tidak bermutu," katanya.
Padahal, katanya lagi, Disbun Kaltim sejak bertahun-tahun lalu terus melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilihan bibit yang baik kepada petani guna menekan peredaran bibit sawit palsu, tetapi lagi-lagi petani terbujuk oleh rayuan penjual dan tergoda dengan harga yang murah.
Namun, karena petani sudah terlanjur menanam dan sudah lebih dari empat tahun sawitnya belum berbuah, maka Disbun Kaltim bersama pemerintah pusat melakukan penggantian dengan bibit sawit dari perusahaan pembenihan yang telah diakui oleh pemerintah.
"Penggantian bibit sawit tidak bersertifikat dengan bibit sawit unggul dilakukan dengan model bantuan sosial kepada kelompok tani. Bantuan diharapkan dapat memberikan semangat bagi petani. Pengalaman penanam benih palsu ini saya harapkan menjadi pengalaman berharga agar tidak terulang," katanya. (*)