Penajam (ANTARA Kaltim) - Komandan Kodim 0913 Penajam Paser Utara, Letkol Czi Adi Suryanto, menyerahkan langsung AH (28) bandar narkoba beserta barang bukti ke pihak Polres setempat, Senin (5/10) sekitar pukul 17.00 Wita.
Usai menyerahkan tersangka kasus narkoba tersebut Adi Suryanto kepada wartawan mengatakan, penyerahan AH warga Kayu Api, Kelurahan Penajam RT 21, Kecamatan Penajam ke Polres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Djarot Agung Riadi menyampaikan terima kasih kapada Kodim 0913 yang telah berupaya menegakkan hukum terkait peredaran narkoba di daerah itu.
"Setelah tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu diserahkan Kodim ke Polres, kami akan lanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebit,†katamya.
"AH masuk kategori pengedar, karena ada alat timbangan dan pipet atau sendok yang biasa dgunakan untuk mengemas sabu-sabu dalam kantong plastik kecil," ungkap Djarot Agung Riadi.
Bandar narkoba itu lanjut Djarot Agung Riadi, sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelummnya, Personel TNI dari Kodim 0913 Penajam Paser Utara, berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menangkap AH, personel TNI juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 8,5 gram.
Personel TNI juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa, satu unit telepon genggam, timbangan digital, korek api dan dua buah senjata tajam jenis badik milik tersangka.
AH ditangkap ketika sedang menimbang dan membungkus sabu-sabu seberat satu gram ke dalam plastik berukuran kecil di salah satu rumah yang berada di RT 21 Kayu Api, Kelurahan Penajam pada Minggu (4/10) sekitar pukul 17.30 Wita. (*)