Bontang (ANTARA Kaltim) - Lahan seluas 103 hektare pada kawasan hutan lindung di Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, dibebaskan menyusul terbitnya SK 718 Tahun 2014 dari pemerintah pusat.
Komisi I DPRD Kota Bontang saat menggelar pertemuan bersama dinas terkait seperti Bappeda, Bagian Pemerintahan dan perangkat kecamatan Bontang Utara.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa saat ini kawasan hutan lindung yang ada di Kecamatan Bontang Barat, yakni di Kelurahan Kanaan, Belimbing dan Gunung Telihan sudah dibebaskan untuk lahan permukiman.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris menyambut baik kabar tersebut, karena kawasan hutan lindung di Kecamatan Bontang Barat memang menjadi kendala, sehingga sejumlah program tidak bisa berjalan.
Anggota Komisi I lainya Bilher Hutahean sangat mengapresiasi pembebasan hutan lindung di Bontang Barat, sehingga ke depan warga khususnya Kampung Gotong Royong mendapatkan kepastian hukum termasuk dengan membentuk Rukun Tetangga (RT) yang selama ini belum ada.
"Jadi pembebasan hutan lindung dalam SK Kementerian LHK itu secara menyeluruh di Kaltim, namun khusus di Bontang, saat ini lahan yang dibebaskan itu sekitar 103 Hektar. Ini artinya masyarakat sudah mendapatkan kepastian dan dapat mengurus dokumen-dokumen tanahnya secara sah," kata dia.
Selain itu, Bilher mengemukakan warga yang ada di Kampung Gotong Royong sudah dapat membentuk RT, karena sejak awal tidak diakui masuk dalam Kelurahan Belimbing.
"Ini kabar baik, diharapkan dengan pembebasan kawasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman, ada secercah harapan masyarakat mendapatkan kepastian," ujarnya.
Kepala Sub Bagian Bappeda Kota Bontang Agus Santoso mengungkapkan adanya usulan sejumlah warga terkait pemekaran kelurahan di Bontang Barat yang perlu direspon pemerintah.
"Rencananya ada pemekaran kelurahan di Bontang Barat, hanya saja masih harus mengkaji dan melakukan konsultasi apakah dengan pemekaran sudah masuk dalam prosedur atau regulasi," katanya.
Saat ini, menurut Agus, warga setempat sedikit lega dengan kawasan hutan lindung yang sudah dibebaskan. "Sekarang warga boleh mengurus kepemilikan lahannya, karena secara regulasi sudah ada ketetapan," tambahnya. (Adv/*)