Samarinda (ANTARA kaltim) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur memprogramkan lomba pengelolaan perpustakaan sekolah demi untuk memacu semangat lembaga pendidikan dalam mengembangkan perpustakaan, karena saat ini masih ada ribuan sekolah di Kaltim belum memiliki fasilitas tersebut.
"Dari 2.574 sekolah mulai SD hingga SMA dan SMK di Kaltim, baru ada 706 sekolah yang memiliki perpustakaan, selebihnya yang 1.868 sekolah atau sekitar 70 persen belum punya perpustakaan. Sekolah perlu didorong untuk mengembangkan perpustakaan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiarti di Samarinda, Jumat.
Hal itu dikatakan Dayang Budiarti seusai menghadiri Festival Buku dan Perpustakaan Kaltim serta Pesta Sejuta Buku 2015 bertema "Sejuta Buku Untuk Indonesia", yang digelar Badan Perpustakaan Provinsi Kaltim di Mal Plaza Mulia Samarinda.
Menurut ia, salah satu upaya untuk mendorong agar sekolah menyediakan perpustakaan bagi siswanya adalah dengan menggelar lomba pengelolaan terbaik. Para juaranya tentu akan mendapat hadiah untuk pembinaan dan pengembangan perpustakaan, sehingga perpustakaan sekolah bisa lebih baik.
"Kami akan bersinergi dengan Badan Perpustakaan Kaltim terkait rencana itu, karena yang mengetahui persis tentang teknis perpustakaan adalah Badan Perpustakaan," kata Dayang.
Lomba pengelolaan perpustakaan sekolah juga untuk mendorong agar sekolah yang belum memiliki perpustakaan, bisa segera menyediakan ruang untuk perpustakaan, karena keberadaan fasilitas itu sangat penting untuk menambah referensi para siswa dan guru, selain juga menambah wawasan bagi pengelola satuan pendidikan dan peserta didik.
Apalagi, lanjut Dayang, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, disebutkan bahwa setiap sekolah setidaknya memiliki 11 jenis sarana dan prasarana.
Ke-11 jenis sarana dan prasarana itu adalah ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, tempat ibadah, ruang UKS, WC, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain atau tempat olahraga.
Ruang perpustakaan yang masuk dalam 11 jenis pelayanan dasar sebagai kelayakan sekolah, maka tiap sekolah seharusnya memiliki perpustakaan dan dikelola secara benar, sehingga upaya mencerdaskan bangsa cepat terwujud.
Masih berdasarkan peraturan yang ada, lanjutnya, luas ruang perpustakaan minimal seluas satu ruang kelas dengan lebar minimum 5 meter. Kemudian letak perpustakaan harus di bagian sekolah yang mudah dicapai baik oleh siswa, tenaga pendidik, maupun orang tua siswa yang terkadang menunggu anaknya.(*)
Disdik Kaltim Programkan Lomba Pengelolaan Perpustakaan Sekolah
Jumat, 29 Mei 2015 18:49 WIB