Paser (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk memenuhi sarana atau ruang publik di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, karena setelah lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga tidak lagi dapat digunakan akibat sengketa status kepemilikan.
"Permasalahan tersebut mencuat usai pemilik lahan menolak mengizinkan penggunaan lahannya untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2025. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan memindahkan lokasi MTQ ke lapangan SMPN 1 Tanjung Harapan," kata Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, di Tanah Grogot, Rabu (13/8).
Kasri menjelaskan bahwa lapangan tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat, mulai dari acara desa hingga sarana olahraga. Sengketa kepemilikan membuat warga kehilangan satu-satunya fasilitas terbuka di wilayah itu.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera mencarikan solusi agar warga tetap memiliki tempat berkegiatan. Miris sekali jika ibu kota kecamatan bahkan tidak punya lahan untuk mengadakan kegiatan,” tegasnya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Paser lainnya , Hamransyah, menambahkan Pemkab Paser perlu memberikan dua jenis solusi: jangka pendek dan jangka panjang.
“Tanjung Harapan perlu solusi jangka pendek seperti pemindahan lokasi acara, dan solusi jangka panjang seperti mencarikan lahan khusus untuk kegiatan masyarakat. Apalagi kita mampu untuk mengalokasikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Paser, Aji Mohd. Tommy, mengatakan berdasarkan hasil mediasi antara pemilik lahan, pemerintah desa, dan Pemkab Paser, sudah ada solusi berupa rencana pembebasan lahan di Desa Tanjung Aru. Namun, prosesnya tidak bisa dilakukan tahun ini.
“Pengadaan lahan dalam waktu singkat tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Tommy memaparkan, pemerintah desa terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kebutuhan lahan kepada Pemkab Paser. Permohonan tersebut akan diidentifikasi sebelum diteruskan ke Dinas Perkimtan. Setelah itu, lokasi yang diajukan harus divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tahap berikutnya adalah penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), penilaian harga tanah atau penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta penerbitan legal opinion (LO) dari kejaksaan.
“LO dari kejaksaan ini yang menjadi dasar apakah kami bisa melakukan pembayaran atau pembebasan lahan,” katanya.
Sekretaris Desa Tanjung Aru, Awaluddin, mewakili aspirasi warga, berharap Pemkab Paser dapat memberikan solusi konkret untuk pembebasan lahan.
“Kami sangat menginginkan solusi untuk pembebasan lahan. Di desa kami ada beberapa lahan yang bisa dibebaskan,” katanya. (Adv)
