Balikpapan (ANTARA) - PT Angkasa Pura Indonesia (AP) Bandara Sepinggan Balikpapan memperpanjang kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, pada Selasa (20/5)
"Dengan kerjasama ini, Kejari Balikpapan dapat cepat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi AP Sepinggan," kata General Manager Bandara Sepinggan Balikpapan, Iwan Novi Hantoro.
Ia mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam hal penanganan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kerja sama tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Perjanjian serupa telah ditandatangani pada Maret 2023 dan diperpanjang pada Februari 2025, memastikan kepastian hukum dalam operasional bandara, terutama terkait pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
"Dengan saran dan pertimbangan hukum dari Kejari, maka memberi jaminan hukum bagi langkah-langkah kami, terutama dalam pengelolaan aset, kontrak kerja sama, dan pelaksanaan tugas strategis," kata Iwan.
Sementara itu Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, menyebut kesepakatan ini memperjelas peran jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dan pendapat hukum, serta memfasilitasi mediasi dalam konflik hukum.
Bandara sebagai entitas bisnis sering berhadapan dengan permasalahan hukum terkait kontrak, pengelolaan aset, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Kejari berperan dalam memberikan pendampingan hukum agar tidak terjadi sengketa yang merugikan negara.
Dikemukakannya dengan adanya jaksa pengacara negara, bandara dapat memperoleh pertimbangan hukum dalam setiap kebijakan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
"Kesepakatan ini juga memastikan penyelamatan keuangan dan kekayaan negara melalui pendampingan hukum dalam litigasi dan non-litigasi. Jika muncul konflik dengan mitra bisnis atau instansi lain, Kejari dapat memfasilitasi mediasi agar penyelesaian dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal," kata Slamet.
Diketahui penandatanganan kesepakatan ditutup dengan penyerahan dokumen serta pembahasan rencana tindak lanjut untuk merealisasikan kerja sama secara konkret.