Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, memberikan surat teguran kepada kepala bagian dan satuan kerja perangkat daerah yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas.
Kepala BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Husni, Sabtu, mengatakan banyak kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang pajak kendaraannya belum dibayar dan hingga kini tidak dilaporkan oleh pejabat atau SKPD.
"Kami telah melayangkan surat terguran kepada kepala bagian dan SKPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Tapi, sejauh ini kami belum memberikan sanksi," kata Haeran.
Selain masalah pajak yang tertunggak, kata dia, sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan dinas yang habis masa berlakunya juga tidak diperpanjang dan belum dilaporkan juga oleh pejabat atau SKPD bersangkutan.
Kendaraan dinas yang masih menunggak pembayaran pajak tersebut, menurut dia, tersebar di berbagai SKPD.
Dari ratusan kendaraan dinas yang belum dilunasi pajaknya itu, kata Haeran, terbanyak di sekretariat kabupaten (setkab).
"Padahal, dana untuk pembayaran pajak sudah dianggarkan dalam APBD," katanya.
Ia mengatakan persoalan pajak kendaraan dinas, masing-masing bagian dan SKPD yang bertanggung jawab karena angggaran untuk pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah kabupaten itu sudah diserahkan ke masing-masing bagian dan SKPD.
Dinas Pendapatan Provinsi Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penajam Paser Utara, kata dia, sudah melayangkan surat terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.
Menurut dia, jika pembayaraan pajak belum selesai 2014 ini, maka dana pembayaran pajak dianggarkan pada 2015.
"Kami menerima surat dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara terkait pembayaran pajak kendaraan dinas itu. Kalau motor dinas ratusan unit, sedangkan mobil dinas sekitar sepuluh unit masih menunggak pajaknya," kata Haeran. (*)
BPKAD Tegur SKPD Tunggak Pajak Kendaraan Dinas
Sabtu, 27 Desember 2014 20:20 WIB
Kami telah melayangkan surat terguran kepada kepala bagian dan SKPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Tapi, sejauh ini kami belum memberikan sanksi,"