Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyusun regulasi dalam menertibkan pasar tumpah di beberapa pasar tradisional.
"Nantinya, pedagang yang saat ini berjualan di lokasi yang tidak resmi akan diarahkan ke pasar rakyat yang telah disediakan," ucap Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani, di Sangatta, Jum'at.
Ia mengatakan saat ini permasalahan pasar tumpah masih banyak terlihat di beberapa pasar tradisional. Menurutnya, permasalahan itu akibat kurang efektifnya penertiban lapak pada setiap pasar.
Dia menjelaskan pasar tumpah merupakan lapak-lapak pedagang yang berada di luar lokasi yang telah ditetapkan untuk berjualan.
Dengan menertibkan pasar tumpah, para pedagang harus memiliki lapak resmi yang telah disiapkan Disperindag melalui UPTD pasar.
"Jangan sampai kita tertibkan, tapi saat masuk lapaknya ternyata sudah penuh. Makanya, kita harus siapkan dulu agar mereka bisa langsung berjualan di tempat yang resmi," terangnya.
Nora juga menjelaskan dari laporan yang di terimanya, masih banyak lapak kosong atau tidak digunakan secara optimal di beberapa pasar.
Hal tersebut menimbulkan masalah piutang retribusi karena ada pemilik lapak yang seharusnya membayar biaya retribusi tahunan, tetapi tidak melakukannya lantaran tidak berjualan.
"Contohnya, ada orang punya lapak, harusnya bayar retribusi misalnya Rp3 juta dalam setahun. Tapi karena tidak berjualan, dia tidak setor, sementara nama lapaknya tetap ada. Ini yang menimbulkan piutang," jelasnya.
Disperindag Kutai Timur berencana mengajukan surat keputusan (SK) kepada Bupati untuk menetapkan sistem penertiban lapak yang tidak efektif.
Langkah tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pedagang yang benar-benar ingin berjualan agar mendapatkan tempat yang layak.
"Setiap tahun BPK menyoroti masalah ini. Insyaallah tahun ini kami akan mengajukan SK kepada Pak Bupati agar lapak-lapak yang tidak efektif bisa diganti dengan orang yang benar-benar berjualan," kata Nora.