Samarinda (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 501,7 gram yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil asal Kalimantan Selatan.
"Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (11/1) pukul 05.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo di Samarinda, Senin.
Dua orang tersangka yang ditangkap adalah SU (41), seorang wiraswasta, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dua orang itu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Bambang menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. "Lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil Mitsubishi Expander putih yang terparkir di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah kantong hitam berisi lima bungkus sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam amplop berwarna cokelat.
"Dua orang yang berada di dalam mobil tersebut langsung kami amankan," tambah Bambang.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900.000, dua unit telepon seluler, dan mobil yang digunakan tersangka.
"Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Bambang.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara.
Bambang menambahkan bahwa dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata Bambang.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba.
Bambang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Kerja sama dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya kita menciptakan Kota Samarinda yang bersih dari narkoba," ujarnya.