Samarinda (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada para pelajar di Provinsi Kalimantan Timur agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
"Caranya sederhana, mulai dari hal-hal kecil, seperti tidak menyontek dan tidak bolos sekolah," kata Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima di Samarinda, Sabtu.
Jaksa Agung mengemukakan hal itu saat menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan para Duta Pelajar Kaltim dan memuji sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi setempat dalam membentuk duta muda.
"Saya senang sekali melihat para pelajar SMA sudah mulai dikenalkan dengan hukum sejak dini. Semoga pada masa mendatang para duta pelajar ini bisa menyampaikan pesan penting kepada teman-teman pelajar lainnya," ungkapnya.
Jaksa Agung menekankan pentingnya kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum. Kegiatan ini tidak hanya mengenalkan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman tentang dampak dari pelanggaran hukum.
"Kegiatan ini perlu dikembangkan pada masa mendatang," ujarnya.
Burhanuddin juga menyinggung program-program kejaksaan lainnya, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren. Program-program tersebut merupakan upaya kejaksaan dalam mencegah kejahatan di berbagai lingkungan, termasuk sekolah.
"Kita semua harus bersama-sama menjaga generasi muda agar taat hukum, beretika, dan berakhlak baik," pesannya.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan terima kasih atas kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah, serta berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan diterapkan di daerah lain.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 bertujuan melahirkan pelajar-pelajar yang sadar hukum dan menjadi agen perubahan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah.
"Para duta pelajar ini diharapkan dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan ketentraman," ujar Akmal.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim ke Kejagung juga dihadiri kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.