Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja rentan, dibuktikan dengan adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemda setempat.
"Pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kematian," ujarnya di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur, Kamis.
Jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja, jaminan kematian memberi manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
“Pekerja rentan sebelumnya belum mendapat perlindungan, oleh karena itu, demi memberikan hak mereka sebagai warga negara Indonesia, maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan,” katanya.
Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Kukar dan dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Salah satu bukti komitmen pembayaran jaminan itu, pekan lalu Sunggono menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris Lahmudin, salah seorang warga Desa Badak Baru yang meninggal akibat kecelakaan, jaminan diterima Sukmawati, Ketua RT 29 Badak Baru.
Dalam kesempatan itu, ia juga secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada empat peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui seremoni di balai pertemuan Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Ia menjelaskan selain memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan, bagi mereka yang tidak mengalami kecelakaan kerja, BPJS juga memberikan perlindungan penyakit akibat kerja, sehingga diharapkan bisa memberikan rasa tenang bagi pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga.
Meski telah mendapat perlindungan, Sunggono meminta para peserta BPJS Ketenagakerjaan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja, seperti menggunakan alat pelindung diri dan bekerja penuh kehati-hatian.
Pekerja rentan adalah pekerja dengan kondisi kerja yang belum sesuai standar, terutama dari aspek perlindungan, berpenghasilan di bawah upah minimum, memiliki risiko tinggi, termasuk pekerja yang rentan terhadap gejolak ekonomi dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Sekda Kukar: Pemerintah hadir lindungi pekerja rentan
Kamis, 28 November 2024 16:41 WIB
Pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kematian