Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melarang pejabat setempat melakukan perjalanan dinas luar selama masa pemeriksaan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kaltim.
"Pemeriksaan terperinci oleh BPK Kaltim berlangsung selama 30 hari pada 10 April hingga 9 Mei 2025, sehingga pada masa ini para pejabat tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali memang ada tugas yang sangat penting," ujar Sunggono di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat.
Larangan melakukan perjalanan dinas luar itu untuk memudahkan ketika dimintai konfirmasi oleh BPK, jika ditemukan sesuatu yang belum detail dan memerlukan penjelasan dari pejabat terkait.
"Ini merupakan pemeriksaan terperinci, jadi saya minta teman-teman menyiapkan dokumen dan data-data. Khusus untuk para camat yang wilayahnya banyak kelurahan, segera menugaskan pejabat kompeten dalam mendampingi tim pemeriksa, baik dalam penyiapan data maupun ketika pemeriksaan di lapangan," katanya.
Sunggono juga menyarankan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada temuan, segera melakukan konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK, yakni untuk memudahkan tindak lanjut berikutnya.
"Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau mencetak laporan, baru melakukan konfirmasi, karena hal ini bisa menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan," katanya menegaskan.
Sunggono juga mengapresiasi jajaran inspektorat wilayah setempat atas respons yang dilakukan dan segera melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi terhadap hasil pemeriksaan BPK sehingga hal ini dapat meminimalisasi kesalahan administrasi.
Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Kaltim Hadianto Dedi Setiawan saat entry meeting pemeriksaan terinci atas LKPD Kabupaten Kukar di Tenggarong, Jumat, menyatakan bahwa tim yang akan melakukan pemeriksaan terperinci ini sebanyak 10 orang.
"Pemeriksaan terperinci dilakukan pada 10 April hingga 9 Mei, dengan tujuan menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal," katanya.