Balikpapan (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan Zulkifli mengimbau kepada warga setempat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung 27 November 2024.
"Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 200/2042/Badan-Kesbangpol tentang himbauan untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2024," katanya di Balikpapan Zulkifli, Senin (25/11).
Dia mengatakan imbauan itu merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota menjadi UU.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota tahun 2024.
Atas dasar itu, dia mengimbau kepada warga untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dan menjaga situasi kondusif serta menggunakan hak pilihnya.
"Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024, bawa persyaratan untuk menggunakan hak pilih," imbaunya.
Zulkifli juga meminta warga menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama berada di TPS, serta mematuhi aturan dan mengikuti arahan dari petugas KPPS.
Dia juga mengimbau kepada perusahaan agar memberikan waktu atau kesempatan kepada karyawannya untuk memberikan hak pilihnya untuk datang ke TPS.
Sementara itu, di luar dari SE Wali Kota Balikpapan tersebut, Zul mengimbau kepada perusahaan agar memberikan waktu atau kesempatan kepada karyawannya untuk memberikan hak pilihnya.
"Imbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga, termasuk pekerja swasta, dapat menyalurkan hak pilihnya," ucapnya.
Menurutnya pada hari pencoblosan itu sebenarnya menjadi hari libur nasional, kendati demikian tidak semua perusahaan atau instansi bisa meliburkan karyawannya.
Contohnya untuk instansi yang bergerak di bidang pelayanan seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
"Imbauan ini bersifat wajib, bagi perusahaan swasta yang tidak meliburkan karyawannya, tapi wajib memberikan waktu atau kesempatan kepada karyawannya untuk memberikan hak pilihnya," tegas Zulkipli.