Balikpapan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan penyandang disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2024.
"Ada enam kategori besar yang diakui dalam sistem pemilihan disabilitas salah satunya adalah disabilitas mental," kata Yudho, di Balikpapan, Sabtu (21/9).
Selain itu, kategori lain adalah disabilitas fisik, disabilitas sensorik salah satunya teman tuli, disabilitas intelektual, disabilitas komunikasi, dan disabilitas ganda.
"Setiap kategori memiliki kriteria spesifik yang dipastikan oleh keterangan medis," tutur Yudho.
Penyandang disabilitas mental harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan hak pilih, salah satunya adalah terdapat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: KPU Kaltim umumkan data pemilih sementara untuk Pilkada 2024
"Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak, atau tidak menggunakan hak suaranya," tutur Yudho.
Jumlah pemilih penyandang disabilitas mental di Balikpapan, menurutnya, diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
“Tapi, kami masih perlu memastikan data yang lebih akurat melalui koordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.
Yudho menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan suaranya, termasuk penyandang disabilitas.
"Sehingga kami berkomitmen untuk memberikan akses yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat," demikian Yudho.
Baca juga: Jumlah DPS Pilkada di Balikpapan capai 521.133 calon pemilih