Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyusun peraturan bupati (perbup) untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kepelabuhanan, terutama Pelabuhan Benuo Taka milik pemerintah kabupaten setempat.
Pemerintah kabupaten, jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Jumat, berencana menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Saat ini, pemerintah kabupaten tengah menyusun perbub penugasan pengelolaan, lanjut dia, setelah penyusunan peraturan bupati rampung bakal menunjuk pengacara negara yang bertugas sebagai konsultan agar tidak ada permasalahan hukum.
"Proses penyerahan pengelolaan itu tunggu selesai penyusunan perbub penugasan, dan buruk konsultan hukum cegah masalah yang tidak diinginkan," tambahnya.
Penyerahan pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam,.sebab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami keterbatasan anggaran untuk memaksimalkan pengelolaan.
Potensi pendapatan yang dimiliki Pelabuhan Benuo Taka cukup besar, karena menjadi lokasi bongkar muat hasil bumi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Apabila dikelola pihak ketiga fasilitas yang dibutuhkan juga akan terpenuhi, kata dia,
Seperti mesin untuk memindahkan barang dalam jumlah banyak (conveyor), tangki timbun dan sejumlah fasilitas lainnya yang dibutuhkan pengguna jasa pelabuhan.
Terpenuhi fasilitas pelabuhan tersebut bakal memudahkan pemerintah kabupaten untuk menetapkan tarif retribusi yang sesuai, dia menimpali lagi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah sektor retribusi kepelabuhanan.
"Kalau saat ini fasilitas pelabuhan masih minim, jadi pendapatan sektor retribusi bongkar muat di pelabuhan belum ada peningkatan," ujarnya pula.
Setiap tahun pungutan retribusi di Pelabuhan Benuo Taka yang berada di kawasan peruntukan industri Buluminung tersebut kisaran Rp8 miliar, dan sampai saat ini realisasi mencapai Rp3 miliar.
Pihak ketiga yang bakal menjadi pengelola pelabuhan pelat merah tersebut adalah pihak ketiga yang memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), demikian Alimuddin.(Adv)