Status anggota legislatif di daerah yang telah terpilih dalam Pemilu 2024 akan tetap meskipun dia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti bakal calon gubernur ataupun wakil gubernur, demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Fahmi Idris.
"Meskipun para bakal calon tersebut telah menyerahkan dokumen pengunduran diri, status mereka sebagai anggota dewan masih belum berubah," ujar Fahmi di Samarinda, Rabu.
Status keanggotaan itu, lanjut Fahmi, tidak bermasalah mengingat para bakal calon dalam Pilkada itu belum ditetapkan sebagai pasangan sah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali, serta keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Keputusan pemberhentian tersebut, menurutnya, belum diterbitkan saat penetapan pasangan calon dalam pendaftaran Pilkada 2024.
"Jadi, pasangan calon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," katanya.
KPU Kaltim memastikan proses pengunduran diri para bakal calon yang masih berstatus anggota legislatif sedang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami terus memantau perkembangan proses itu hingga tuntas," katanya.(Adv)