Penajam 18/9 ((ANTARA Kaltim) - Banyak pedagang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak melakukan tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) karena menganggap alat timbangan miliknya masih baik.
Kasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Dony Ariswanto di Penajam, Kamis, mengatakan, umumnya pedagang ikan enggan ditera ulang timbangannya karena merasa timbangannya masih normal.
Saat melakukan tera ulang timbangan di pasar Petung bersama petugas Balai Metrologi Timbangan Provinsi Kalimantan Timur dia mengatakan pemeriksaan alat UTTP dilakukan di pasar tradisional Petung, Sepaku dan Nipah-nipah.
Ia mengatakan banyak pedagang yang tidak hadir memenuhi undangan untuk melakukan tera ulang timbangan.
"Kami sebar undangan 100 untuk pedagang di pasar Petung, tapi hanya 35 orang yang hadir, begitu juga di Pasar Sepaku 100 undangan disebar, hanya 45 pedagan yang datang untuk tera alat ukur, timbangan, dan perlengkapan UTTP. Sementara di pasar Nipah-nipah, dari 30 undangan yang disebar hanya 20 pedagang yang hadir untuk melakukan tera alat UTTP.
Hal tersebut, kata dia, menandakan kesadaran pedagang dalam melakukan tera ulang alat UTTP relatif kurang. Bahkan berdasarkan hasil temuan di lapangan, sedikitnya 20 alat timbangan pedagang memiliki selisih antara 2 sampai 5 ons.
"Pada saat kami lakukan tera ulang, ditemukan sejumlah alat timbang yang memiliki selisih 2 sampai 5 ons dalam hitungan per kilogramnya, artinya tidak cukup 1 kilogram," ujarnya.
Terjadinya selisih tersebut, menurut dia, karena adanya unsur kesengajaan dari para pedagang dan alat timbang yang sudah tidak layak pakai.
Namun, katanya, Diskukmperindag belum mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang tersebut.
Dony menyatakan, kegiatan tera daan tera ulang alat UTTP pedagang tersebut, wajib dilakukan satu tahun sekali. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, pedagang tidak diperbolehkan menggunakan alat ukur timbangan yang tidak sah dengan ancaman 6 bulan penjara.
"Kebanyakan alat timbang yang memiliki selisih itu, milik penjual ikan, dan kebanyakan alat UTTP belum ditera ulang. Tapi saat ini, kami hanya memberikan teguran dan pembinaan," ucapnya. (*)
Pedagang Penajam Tolak Lakukan Tera Ulang Timbangan
Kamis, 18 September 2014 23:29 WIB