Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan dana bantuan bagi korban bencana kebakaran di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, yang tidak mau direlokasi.
"Pemkab alokasikan anggaran Rp2,6 miliar untuk warga korban kebakaran yang menolak untuk direlokasi," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam, Senin.
Bencana kebakaran yang terjadi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada 2019 tersebut menghanguskan 86 rumah warga di Rukun Tetangga (RT) 6, RT 7, dan RT 8, dan korban kebakaran direlokasi tidak jauh dari lahan bekas kebakaran tersebut.
Pembangunan rumah bantuan korban kebakaran tahap satu sebanyak 20 unit selesai pada 2021, kata dia, pembangunan bantuan rumah kebakaran tahap dua rampung pada 2022 sebanyak 40 unit.
Rumah bantuan korban kebakaran hanya dibangun 60 unit karena 26 Kepala Keluarga (KK) korban kebakaran lainnya menolak direlokasi dan pemkab juga membangun Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maun di lokasi relokasi korban bencana kebakaran itu.
Pemkab Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran batuan sosial untuk 26 warga yang menolak untuk direlokasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp2,6 miliar.
Bantuan dana sosial bagi warga korban kebakaran tersebut, lanjutnya, bakal disalurkan paling lambat pada September 2024.
"Warga yang menolak direlokasi itu diberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk masing-masing KK dan ada 26 KK total bantuan dana sosial Rp2,6 miliar," ungkap Saidin.
APBD Perubahan 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan, kata dia, saat ini masih proses evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Setelah proses evaluasi APBD Perubahan 2024 rampung, lanjutnya, pemkab bakal membagikan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau DPA sudah kami terima, bantuan itu langsung disalurkan kepada korban kebakaran paling lambat September 2024, seluruh administrasi sudah lengkap," kata Saidin.