Balikpapan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi untuk persyaratan calon kepala daerah yang mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sosialisasi tersebut digelar dalam diskusi publik yang memiliki tema Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah baik itu gubernur, bupati maupun wali kota yang digelar di Balikpapan, Selasa (23/7).
"Sosialisasi ini untuk menjawab pertanyaan di masyarakat tentang persyaratan pencalonan kepala daerah baik itu untuk batasan usia, jenjang pendidikan, dan statusnya," jelas Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono.
Dalam sosialisasi tersebut KPU Balikpapan menghadirkan elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perwakilan partai politik, dan beberapa pihak lainnya.
Prakoso mengemukakan, melalui sosialisasi masyarakat diberikan pemahaman yang komprehensif agar semakin memahami aturan main dalam Pilkada dan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin daerah.
"Kami optimis sosialisasi ini berdampak positif di masyarakat sehingga bisa meningkatkan partisipasi pemilih," ucapnya.
Menurutnya, kesadaran politik masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Oleh sebab itu KPU Balikpapan komitmen untuk terus
menggencarkan sosialisasi dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
Prakoso mengungkapkan, bila melihat catatan dari waktu ke waktu tepatnya pada Pilkada tahun 2015 dan 2020, partisipasi masyarakat di Pilkada hanya mencapai 60 persen.
Tingkat partisipasi itu berbanding terbalik pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dimana partisipan bisa mencapai hingga 80 persen.
"Capaian itu merupakan kesuksesan yang luar biasa, maka kami optimis di Pilkada ini jumlah partisipasi juga meningkat," harapnya.