Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) meluncurkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
"Kami telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bank penerbit KKPD. Namun, saat ini kami masih berkolaborasi dengan bank lain dalam penerbitan KKPD. Kami sedang dalam proses untuk menerbitkan KKPD secara mandiri," kata Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin di Samarinda, Jumat.
Yamin menjelaskan bahwa KKPD merupakan bagian dari elektronifikasi transaksi penerimaan daerah (ETPD) dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
KKPD ini digunakan untuk pembayaran belanja daerah. Kewajiban pembayaran atas transaksi daerah akan dipenuhi terlebih dahulu oleh Bankaltimtara sebagai penerbit. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kemudian berkewajiban melakukan pelunasan sesuai jatuh tempo.
Penggunaan KKPD ini, lanjut Yamin, tidak jauh berbeda dengan kartu kredit pada umumnya. Pengguna akan menerima billing statement setiap bulan dan diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan atau pembayaran.
"Kami yakin bahwa KKPD ini akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. KKPD dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi dengan pemerintah daerah."
Untuk mendukung penerbitan KKPD secara mandiri, Bankaltimtara telah melakukan audit dan upgrade sistem teknologi informasi. Bankaltimtara juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendapatkan perizinan penerbitan KKPD.
"Bankaltimtara dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sosialisasi KKPD ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah, SKPD, dan perbankan di Kalimantan Timur," katanya.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan bahwa peluncuran kartu kredit pemerintah daerah ini menandai babak baru dalam tata kelola keuangan digital di lingkungan pemerintahan.
"KKPD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan menjadi bukti komitmen Pemprov Kaltim dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Menurut Akmal, penggunaan KKPD diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran, meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran.
"Dengan KKPD, SKPD tidak perlu lagi menunggu pencairan dana terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Uang sudah tersedia di kartu dan dapat digunakan sewaktu-waktu sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat dan efisien," jelas Akmal.
Akmal mengakui bahwa implementasi KKPD tidaklah mudah. Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang gencar kepada para pengguna, serta koordinasi yang solid antar SKPD dan bank penerbit kartu.
"Kami yakin bahwa KKPD ini akan membawa manfaat besar bagi Kaltim dalam jangka panjang," ucapnya.
Akmal Malik berharap KKPD dapat menjadi solusi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik di Kaltim. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi KKPD ini, sehingga dapat bersama-sama membangun Kaltim yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.