Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melelang barang rampasan negara baik berupa tanah, tanah dan bangunan, dan truk dengan total senilai Rp4,91 miliar, sehingga bagi siapa saja yang berminat diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
"Untuk proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Lelang ini dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Rabu.
Pelaksanaan lelang, katanya, dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum di alamat www.lelang.go.id/ www.portal.lelang.go.id oleh KPKNL di Jalan Juanda, Kota Samarinda.
Rincian barang yang dilelang adalah sebidang tanah kavling seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta, sebidang tanah luas 506 m2 plus bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan nilai limit Rp249,78 juta.
Kemudian sebidang tanah luas 196 m² plus bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar, sebidang tanah luas 355 m² plus bangunan rumah dua lantai luas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan limit Rp1,29 miliar.
Berikutnya adalah sebidang tanah luas 255 m² plus bangunan rumah kontrakan lima pintu seluas 225 m² di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp331,24 juta, kayu olahan jenis ulin sebanyak 5.8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
Sebidang tanah luas 249 m² plus bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta, sebidang tanah seluas 240 m² plus bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar, dan truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.
Ia menjelaskan tentang ketentuan lelang, antara lain calon peserta lelang datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk melihat objek lelang didampingi petugas, menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar peserta mengetahui kondisi objek.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
"Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut," katanya.