Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memusnahkan 31.263 butir obat keras jenis LL dan psikotropika jenis sabu-sabu sebesar 122.707 gram, Senin, pukul 09.30 wita.
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari enam tersangka yang perkaranya sudah putuh di pengadilan negeri Sangatta, masing-masing memusnahkan 31.263 butir obat keras jenis LL dan psikotropika jenis sabu-sabu sebesar 122.707 gram" kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangata, Tety Syam.
Menurut Kajari Tety Syam, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Saimun dan Kasi Intel, Dody Gozali Emil.selain memusnahkan 31.263 LL dan 122.707 gram sabu juga dimusnahkan puluhan barang bukti (BB) seperti boong (alat hisab), korek api, handhpone, hingga mandau serta dan badik berbagai ukuran dan jenis bahkan terdapat peluru tajam.
Acara pemusnahan puluhan ribu butir obat keras jenis LL dan sabu-sabu ratusan gram oleh disaksikan dan dilakukan secara bersama-sama oleh wakil bupati, Ardiansah Sulaiman, Kapolres AKBP Edgard Diponegoro, Dan Lanal Letkol (Laut) Dadang Somantri, Pasi Intel Kodim 0909/SGT, Kapten Inf Agus Iriawan dan Ketua MUI Kutim, H. Sobirin Bagus dan puluhan undangan.
Kajari menjelaskan, keenam tersangka masing-masing bernama Baktiar alias Batti bin Sanade pemilik 20 poket sabu sebesar 8.2 gram, 1 boong alat hisab sabu dan 5 sedotan berwarna putih.
Kemudian tersangka Muhamad Rizal alias Rizal bin Abdul Halim dengan pemilik 2 poket sabu sebesar 0,32 gram. Imam Nasikin alias Imam bin Junaedi dengan 1 poket sabu sebesar 0.24 gram.
Tersangka lain yakni Dana Wahyudi bin Sunardi dengan pemilik 29 bungkus obat keras atau sebanyak 29.000 butir LL. Kemudian lagi Mahlan Soleh bin Japri yang memiliki 1 poket sabu sebesar 0,25 gram serta Mardi Umsini Putera bin Rasidin yang memiliki 1 poket sabu dengan berat 0.17 gram (*)