Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan umat Islam di tanah air untuk mewaspadai tawaran mengikuti ibadah haji tanpa menunggu.
"Kalau ada tawaran seperti itu, kita patut waspada karena jangan sampai kita terlanjur membayarkan uang yang jumlahnya cukup besar," kata Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsyad Hidayat saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialetika Demokrasi betema “Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Arsyad, tawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal. Ia pun menekankan bahkan apabila masyarakat memilih memanfaatkan program ibadah haji khusus, mereka tetap diharuskan menunggu setidaknya 5–6 tahun.
"Tidak ada haji tanpa menunggu. Sekarang, haji khusus pun perlu menunggu walaupun (jangka waktu) menunggunya lebih pendek, 5–6 tahun," kata dia.
Berikutnya, Arsyad mengajak para wartawan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pelaksanaan ibadah haji yang legal melalui berita-berita yang mereka tulis.
"Saya yakin wartawan punya jangkauan lebih luas terkait sosialisasi haji dengan cara-cara yang legal, bukan dengan cara-cara yang ilegal dan ini gencar," kata dia.
Menurut Arsyad, hal-hal seperti itu juga bernilai penting untuk dilakukan mengingat maraknya unggahan di media sosial yang menawarkan ibadah haji tanpa harus menunggu.Data terkini, Kementerian Agama RI melaporkan sebanyak 26.477 calon haji Indonesia telah berada di Madinah, Arab Saudi, pada hari ke lima penerbangan jamaah gelombang pertama, Kamis ini.
"Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau Kamis, 16 Mei 2024 pukul 01.00 WIB, jamaah yang sudah tiba di tanah suci berjumlah 26.477 orang," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda.