Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, meminta kepada panitia pemilihan kecamatan melakukan rekapitulasi perolehan suara pasangan capres-cawapres sesuai tahapan Pemilu Presiden 2014.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Dewi Sari di Nunukan, mengatakan rekapitulasi perolehan suara pasangan capres-cawapres harus mengacu ketentuan (tahapan) yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 yakni 12-14 Juli 2014.
Ia meminta kepada seluruh PPK di daerah itu agar melaksanakan rekapitulasi suara paling cepat pada 13 Juli 2014 agar tidak melenceng dari ketentuan yang ada.
Divisi Rekapitulasi Suara PPK Nunukan Selatan, Warnida yang dihubungi terpisah di Nunukan, Jumat menyatakan, empat panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahannya telah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pilpres.
Bahkan, lanjut dia, seluruh kotak dan bilik suara telah berada di tingkat kecamatan sejak Kamis (10/7) untuk persiapan rekapitulasi perolehan suara pilpres di tingkat kecamatan.
Warnida mengungkapkan, PPK Nunukan Selatan akan melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pada 13 Juli 2014 dimana undangan untuk saksi, panwaslu kecamatan dan ketua PPS masing-masing telah diedarkan.
Setelah rekapitulasi perolehan suara capres-cawapres rampung langsung diserahkan kepada KPU Kabupaten Nunukan beserta kotak dan bilik suara yang berisi hasil pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS dan rekapitulasi perolehan suara tingkat kelurahan.
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Nunukan ditempatkan di Sekretariat PPK di Kantor Lurah Nunukan Selatan Jalan Ujang Dewa. (*)
KPU Minta PPK Rekapitulasi Suara Sesuai Tahapan
Jumat, 11 Juli 2014 14:59 WIB