Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan meskipun belum mendapatkan undangan memilih atau formulir C-6, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014.
"Meskipun belum mendapatkan formulir C-6 (undangan memilih) masyarakat dapat membawa KTP ke TPS untuk mencoblos karena telah terdaftar dalam DPT dan DPK," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari di Nunukan, Selasa, mengomentari masih banyak pemilih yang melaporkan diri belum mendapatkan undangan memilih hingga H-1 pilpres ini.
Ia memperkirakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum sempat mendistribusikan formulir C-6 kepada pemilih bersangkutan sekaitan dengan bulan suci Ramadhan 1435 Hijriyah dan jauhnya tempat tinggal pemilih bersangkutan yang sulit dijangkau dalam waktu singkat.
Dewi sari mengharapkan, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pilpres 2014 ini agar mendatangi TPS terdekat dari tempat tinggal mengecek namanya dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus).
Sesuai ketentuan dalam penyelenggaran pilpres, formulir C-6 seharusnya telah berada di tangan pemilih paling lambat H-1 namun kemungkinan adanya hal teknis makanya masih banyak yang belum mendapatkannya, kata Dewi Sari kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, formulir C-6 tersebut hanya sebagai pemberitahuan kepada pemilih untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai yang tercantum dalam undangan itu.
"Formulir C-6 itu kan hanya surat pemberitahuan untuk datang memilih dan tidak mutlak nantyi memiliki undangan baru datang mencoblos. Kalau belum mendapatkan formulir C-6, maka masyarakat bisa datang di TPS membawa KTP untuk mengecek namanya dalam DPT," ujar dia.
Dewi Sari juga menduga, lambannya pendistribusian undang pemilih disebabkan tidak adanya anggaran yang diberikan kepada KPPS sementara membutuhkan biaya untuk menyalurkannya. (*)
KPU Nunukan: Pemilih Tanpa C-6 Dapat Mencoblos
Selasa, 8 Juli 2014 14:40 WIB
Meskipun belum mendapatkan formulir C-6 (undangan memilih) masyarakat dapat membawa KTP ke TPS untuk mencoblos karena telah terdaftar dalam DPT dan DPK,"