Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengusulkan penghapusan kawasan tambang batu bara pada rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2023-2043 kabupaten setempat.
"Kami bahas Raperda perubahan RTRW bersama pemerintah kabupaten," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman di Penajam, Jumat.
DPRD usulkan penghapusan kawasan tambang batu bara dalam pembahasan perubahan RTRW, lanjut dia, karena tidak banyak memberikan dampak positif kepada masyarakat.
"Kami nilai aktivitas tambang batu bara mengancam kelangsungan dan bisa mencemari lahan pertanian kawasan lahan pertanian," tambahnya.
"Keberadaan kawasan tambang batu bara selama ini tidak berikan dampak ekonomi terhadap masyarakat, jadi sebaiknya dihapuskan," ujarnya lagi.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengusulkan pengurangan luas kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) dalam pembahasan perubahan RTRW itu.
Penghapusan kawasan tambang batu bara, serta pengurangan luas area HGU dan HTI, jelas dia, untuk dijadikan kawasan permukiman dan perumahan terutama di wilayah yang berdekatan dengan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
Keberadaan Kota Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni di Kecamatan Sepaku, membutuhkan banyak ruang untuk kawasan permukiman dan perumahan.
Perubahan RTRW juga dilakukan pada kawasan di sepanjang jalan poros Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Kabupaten Paser karena merupakan area perkebunan, menurut dia, sehingga menyulitkan pengembang perumahan.
"Area permukiman dan perumahan harus diperluas, seiring pertumbuhan penduduk dan keberadaan Kota Nusantara," ucapnya.
Kebutuhan kawasan permukiman dan perumahan bakal semakin meningkat, dan pemerintah kabupaten harus menyiapkan area permukiman dan perumahan yang layak serta memadai, demikian Sariman.(Adv)