Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengakui hanphone sitaan prajurit Satgas Pamtas Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa Palembang, Sumsel belum dimusnahkan.
"Sebenarnya handphone sitaan prajurit Satgas Pamtas Yonif 141 telah mendapatkan persetujuan Kantor Pelelangan Kota Tarakan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan Bambang Wicaksono di Nunukan, Kamis.
Namun, kata dia, berhubung termasuk barang telekomunikasi maka harus mendapatkan persetujuan Kantor Bea dan Cukai pusat apakah dimusnahkan atau dilelang.
"Kita sudah usulkan sejak sebulan yang lalu, tetapi izinnya belum diterbitkan sampai sekarang oleh Kantor Bea dan cukai pusat," katanya.
Bambang Wicaksono mengaku belum dapat memastikan pelaksanaan pemusnahan atau pelelangan terhadap handphone sitaan prajurit satgas pamtas di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada 2013 lalu.
Bambang Wicaksono yang pindah tugas ke Kantor Bea dan Cukai Provinsi Bengkulu ini menegaskan, pihaknya tetap akan memproses penemuan barang elektonik tersebut apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Bea dan Cukai pusat.
Barang sitaan prajurit Satgas Pamtas Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa Palembang sebanyak tiga koper berisi handphone merek sambung S4 sebanyak 46 buah, android galaxi S4 52 buah, empat unit tablet PC, handphone samsung 41 buah beserta aksesorisnya.(*)
Handphone Sitaan Satgas Pamtas Belum Dimusnahkan
Kamis, 26 Juni 2014 19:40 WIB