Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali menilang pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalulintas dalam patroli Blue Light di bulan Ramadhan pada Minggu (24/2) dinihari.
"Total hari ini kami menilang 26 pengendara sepeda motor, sedangkan sebelumnya hanya 12 pengendara," kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani usai razia.
Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan pengendara pada patroli Blue Light didominasi pengguna knalpot bising atau yang biasa disebut knalpot brong.
"Selain knalpot brong, juga ada beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat," ucapnya.
Ropiyani menerangkan untuk pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan dikenakan pasal 288 Undang Undang Lalu Lintas.
Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
Sedangkan penggunaan knalpot brong dikenakan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi , setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian khusus yang kenalpot brong motor baru bisa dikembalikan setelah satu bulan dan mereka telah membayar denda, serta harus dilengkapi surat pernyataan dari orang tua." terangnya.
"Surat pernyataan itu menyatakan bahwa tidak lagi menggunakan knalpot brong," ujar Ropiyani .