Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengantisipasi kerawanan pelanggaran Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) khusus pekerja pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pekerja pembangunan IKN, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Khazin di Penajam, Selasa, ada yang berasal dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami sudah petakan tiga potensi kerawanan pelanggaran saat pencoblosan pada 14 Februari 2024, khusus pekerja IKN," tambahnya.
Sebanyak 304 pekerja pembangunan IKN yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) melakukan pencoblosan di TPS khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Kerawanan pelanggaran yang diantisipasi di antaranya penggunaan surat suara, menurut dia, karena sebagian besar pekerja dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur yang hanya bisa mencoblos calon presiden dan wakil presiden.
"Dikhawatirkan ketika di TPS, surat suara yang diberikan lengkap mulai dari DPR RI, DPD RI serta DPR kabupaten dan kota," ujarnya lagi.
Mekanisme pencoblosan di setiap TPS sama atau tidak dibedakan antara TPS khusus dan TPS reguler, lanjut dia, dan pekerja pembangunan IKN dari luar daerah hanya mendapat satu surat suara calon presiden dan wakil presiden.
Kemudian sebanyak 3.266 orang pekerja pembangunan IKN masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), yang ditetapkan mengikuti pencoblosan di TPS reguler terdekat di wilayah kerja yang jumlah pemilih kurang dari 300 orang.
Pekerja pembangunan IKN yang diarahkan melakukan pencoblosan di TPS reguler juga bisa terjadi kendala, kata dia, ketika dikerahkan ke TPS dan surat suara tambahan dua persen tidak cukup, sehingga harus mencari TPS lainnya.
"Kami khawatirkan perusahaan tidak mau mengantar mencari TPS yang masih memiliki persediaan surat suara," ucapnya lagi.
Selain melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan ketat di TPS khusus dan TPS reguler yang berada di wilayah yang dekat dengan IKN tempat pekerja menyalurkan hak suara, demikian Muhammad Khazin.