Balikpapan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan akan menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Balikpapan.
"Kami menambah menjadi dua jadwal, yang sebelumnya hanya satu jadwal," kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksmana, di Balikpapan, Selasa (30/1).
Jadwal kerja baru akan berubah menjadi jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 wita.
"Jadwal pagi itu adalah jadwal baru," ujarnya.
Sudirman menjelaskan penambahan jadwal baru pada pagi hari itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan yaitu malam hari.
Jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022. Dalam perda itu, jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 wita.
Baca juga: Pemkot Balikpapan terus berupaya bersihkan sampah di pesisir pantai
Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu, lanjutnya, juga menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk Balikpapan. Jadwal itu juga mendukung langkah pemerintah kota yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.
“Mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan seringkali adalah warga pendatang. Penambahan warga Balikpapan sebagai imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya.
Selain menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, DLH Balikpapan juga akan memaksimalkan penggunaan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
"Tugas DLH adalah mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Penampungan Akhir (TPA). Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab Kelurahan, warga setempat, dan RT," tuturnya.
Sudirman berharap masyarakat semakin sadar terhadap aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan seiring peningkatan jumlah penduduk.
“Kami berkomitmen mengatasi tantangan kebersihan lingkungan Balikpapan agar tetap terjaga dan teratur,” demikian Sudirman.(Adv)