Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya membersihkan sampah-sampah yang berada di daerah pesisir pantai
"Salah satu upaya kami adalah berencana menambah personel yang dikhususkan untuk menangani sampah pesisir," kata Kepada DLH Balikpapan Sudirman Djaya Leksmana, di Balikpapan, Selasa (23/1).
Dia menyebutkan, totalnya ada 60 personel yang akan ditempatkan khusus untuk di 10 kelurahan yang memiliki kawasan pesisir. Personel tambahan itu nantinya hanya menangani sampah yang ada di bibir pantai.
Adapun 10 kelurahan yang memiliki pesisir yakni Kelurahan Baru Ulu, Baru Tengah, Mekar Sari, Baru Ilir dan Kariangau, di Kecamatan Balikpapan Barat, Kelurahan Klandasan Ilir, Klandasan Ulu dan Damai untuk di Balikpapan Kota, dan Kelurahan Manggar, Manggar Baru, Lamaru dan Teritip untuk di Balikpapan Timur.
Sudirman menjelaskan Kota Balikpapan memiliki luas wilayah sebesar 50,330,57 hektare dan memiliki garis pantai sepanjang 45,6 kilometer, secara spesifik wilayah Kota Balikpapan sebesar 12 persen merupakan wilayah lautan yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Kemudian di pesisir Timur berbatasan dengan Selat Makassar, serta kawasan maritim di Balikpapan merupakan zona pelayaran yang dilalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, tentu merupakan salah satu kawasan perairan yang bisa dikatakan cukup padat di Indonesia.
Ia menambahkan Kota Balikpapan juga memiliki pelabuhan baik untuk barang maupun penumpang. Hal itu tentu saja dengan banyaknya aktivitas di pelabuhan akan berdampak meningkatnya volume sampah yang terseret arus hingga ke pesisir.
Menurutnya bukan tanpa asalan, sampah dari darat juga terbawa arus laut ketika air laut pasang, kemudian menumpuk di garis pantai, saat air surut.
"Kami bisa mengumpulkan sampah hingga sembilan ton per harinya, jumlah itu cukup banyak," katanya.
Potret kawasan pesisir Kota Balikpapan dari salah satu hotel yang terletak di kawasan Jalan Jendral Sudriman, Kecamatan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
(Antaranews Kaltim-Januar)
Sudirman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), maka kewenangan pengelolaan pesisir ada di Pemprov Kaltim, ditentukan dengan jarak 0 sampai 12 mil.
Dengan demikian, Ia berharap DLH Provinsi Kaltim dapat memberi bantuan berupa peralatan yang memadai untuk memaksimalkan penanganan sampah pesisir. Contoh alat yang dibutuhkan, seperti kapal atau sarana lainnya.
Ia menyebutkan DLH Kota Balikpapan telah memiliki alat seperti kubus apung dan jaring sampah yang ditempatkan di daerah muara sungai. Peralatan itu memang terbatas sebab menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang juga terbatas.
"Jadi perlengkapan peralatan tentunya terkait dengan anggaran yang tersedia," demikian Sudirman.