Samarinda (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengajukan usulan subsidi angkutan udara untuk penerbangan perintis dengan menggunakan keuangan daerah, khususnya untuk angkutan barang dan penumpang tujuan pariwisata.
Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Kaltim Heru Santosa di Samarinda, Kamis, menjelaskan dulu subsidi angkutan udara penumpang penerbangan perintis memang sempat didanai APBD Kaltim.
Namun, kata dia, sejak kewenangan penyelenggaraan penerbangan udara diambil alih oleh pemerintah pusat pada tahun 2014, untuk subsidi angkutan udara penumpang penerbangan perintis sepenuhnya didanai oleh APBN.
“Sejak ada regulasi itu kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangan di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru.
Ia mengatakan hingga saat ini subsidi angkutan udara penumpang untuk penerbangan perintis ke wilayah perbatasan di Katim dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penerbangan perintis di Kaltim sendiri, melayani beberapa rute antara lain Samarinda–Long Apung (Malinau Kaltara), Samarinda–Datah Dawai (Mahakam Ulu), Datah Dawai – Melak, Samarinda – Maratua, Maratua – Berau, dan Samarinda – Kongbeng (Kutai Timur).
Pihaknya kini hanya mampu mengajukan usulan rute dan jumlah frekuensi penerbangan kepada Kemenhub. Sedangkan alokasi anggaran subsidi angkutan udara penumpang penerbangan perintis dari APBN sekitar Rp19 - 20 miliar per tahun.
Menurut Heru, pengajuan usulan pembiayaan subsidi angkutan udara melalui APBD, terutama untuk subsidi angkutan udara barang ke daerah-daerah di Kaltim.
“Kami mengusulkan adanya subsidi barang melalui APBD, mempertimbangkan besarnya disparitas harga di daerah pedalaman. Dengan subsidi angkutan udara barang semoga bisa membantu, tapi sebelum itu tentu butuh koordinasi dengan OPD terkait,” ucapnya.
Wacana subsidi angkutan udara barang, menurutnya, masih dimungkinkan dengan alasan mendukung program daerah dalam kegiatan tertentu. Selama tidak melangkahi regulasi penyelenggaraan penerbangan yang dipegang pemerintah pusat.
“Saya dengar kalau untuk mendukung program OPD lain, bisa. Misal membantu Disperindagkop atau Biro Ekonomi untuk menekan inflasi. Tapi kebenarannya apa, rujukannya apa, butuh verifikasi. Kami masih menyiapkan kajiannya. Tapi melihat contoh di Kaltara itu bisa penyaluran APBD untuk subsidi ongkos angkut,” kata Heru.
Wacana lain yang diusulkan adalah mendanai Subsidi Angkutan Udara Penumpang Berau –Maratua melalui APBD dalam upaya mendukung program kepariwisataan.
Rencana itu, kata dia, sudah dibahas bersama oleh Pemkab Berau dengan melibatkan pihak maskapai swasta.
Dikatakan Heru, intervensi pemerintah daerah diperlukan dalam mendukung program pembangunan. Contoh itu sudah dilakukan Pemkab Kutai Barat yang menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk membuka kembali rute penerbangan Balikpapan – Melak yang sempat macet karena pandemi COVID-19.
“Sedang dalam pembahasan juga, Pemkab Toraja menjalin kerja sama dengan maskapai untuk membuka rute penerbangan Toraja- Balikpapan. Jadi memang ada celah itu, melalui APBD bisa mendanai, membantu membuka konektivitas daerah melalui transportasi penerbangan,” kata Heru.
Dishub Kaltim usulkan subsidi penerbangan perintis penumpang-barang
Kamis, 18 Januari 2024 13:03 WIB
Sejak ada regulasi itu kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangan di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu