Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) dalam satu bulan terakhir menindak sebanyak 39 pengendara yang menggunakan knalpot bising.
"39 kendaraan itu termasuk hari ini menindak sebanyak 19 kendaraan," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani, Selasa (16/1)..
Ia menyebutkan penindakan pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut dilakukan setiap hari oleh unit Satlantas Polresta Balikpapan yang melakukan pengaturan lalulintas.
"Selain itu kami juga mengerahkan petugas di pos lantas, serta kami juga menindak dengan cara berpatroli di jalan raya," ucapnya.
Menurutnya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising di lakukan petugas Satlantas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan, khususnya pos yang berada di simpang lampu lalulintas Kota Balikpapan.
"Mereka yang kedapatan langsung dihentikan petugas lantas dan diberikan sanksi," tegasnya.
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising pada lantas langsung diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan yakni berupa sanksi tilang serta mengganti knalpot standar.
Ropiyani menjelaskan penindakan ini sebagai langkah dari Satlantas Polresta Balikpapan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan dari pengguna knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat.
Selain penindakan Satlantas Polresta Balikpapan juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising.
"Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot bising,” ujarnya.
Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Penggunaan knalpot bising, selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot bising juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.
Ropiyani menambahkan pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot. Kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.