Balikpapan (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani menyebutkan pihaknya sudah menyita sebanyak 210 knalpot bising sejak Desember 2024 hingga akhir Januari 2025.
"Ini merupakan hasil kolaborasi dari Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan," katanya saat jumpa pers di Balikpapan, Selasa (28/1).
Dia menyebutkan, dari 200 knalpot bising atau brong yang disita 91 diantaranya disita pada Desember tahun lalu, dan 94 hasil razia sebelumnya ditambah razia tadi malam sebanyak 25 kendaraan.
Ropiyani menjelaskan razia tadi malam penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu di depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Jalan Ahmad Yani, Karang Jati.
"Dari hasil operasi, 23 kendaraan memiliki dokumen lengkap, sementara dua kendaraan tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB, dan ini akan kami periksa lebih mendalam mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," jelasnya.
Dia mengemukakan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami memberikan tilang dengan denda Rp250.000 dan menahan kendaraan hingga knalpot diganti sesuai spesifikasi standar. Pengendara juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," ujarnya.
Sementara itu, untuk knalpot yang disita, disimpan sebagai barang bukti dan akan diserahkan kepada Direktorat Lalu-Lintas Polda Kaltim.
"Kami menunggu arahan mereka apakah dimusnahkan atau seperti apa," katanya.
Ropiyani menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar.
"Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama," tutupnya..