Balikpapan (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu-Lintas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan setelah mengalami menurun pelanggaran pengguna kenalpot brong (bising) untuk roda dua, pihaknya kembali menyasar pengendara mobil.
"Kegiatan rutin yang dilakukan Satuan Samapta terkait penindakan knalpot bising memberikan dampak penurunan, jadi berikutnya kami menyasar pengendara mobil," katanya di Balikpapan, Senin (20/1).
Ropiyani mengemukakan, sebagai sasaran tidak hanya mobil-mobil kecil bahkan mobil berukuran besar yang menggunakan knalpot bising di luar spesifikasi teknis (spektek).
Dalam penindakan katanya, polisi akan menggunakan alat ukur kebisingan (sound level meter) sama seperti yang di gunakan untuk mengukur kebisingan sepeda motor.
"Sebenarnya tanpa alat ukur juga sudah bisa diketahui," ucapnya.
Selain kenalpot, untuk kendaraan besar, polisi juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk memeriksa klakson kendaraan.
"Klakson juga harus memenuhi standar, karena saat ini banyak klakson berirama atau telolet, dan itu juga mengganggu warga," katanya.
Dia menuturkan, bila ditemukan pelanggaran, maka polisi akan melakukan peringatan agar mengganti knalpot tersebut menjadi knalpot standar atau klakson standar.
"Kami tidak langsung tilang, tapi bila tidak bisa mengganti maka kami tilang," tegas Ropiyani.
Dia menjelaskan, bila ditilang maka pelanggar dikenakan pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ropiyani mengungkapkan, Satlantas Polresta Balikpapan telah menilang sebanyak 45 pengguna knalpot bising, dengan rincian 21 pelanggaran pada Desember 2024, dan 25 kasus di Januari 2025.
" Sejak Desember 2024 hingga Januari 2025 sebanyak 175 pengguna knalpot bising yang ditindak, yakni sebanyak 84 di Desember 2024 dan 91 pada Januari 2025," sebutnya.
Dia menekankan, pengguna knalpot bising rata-rata diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan tilang di Satlantas Polresta Balikpapan.
Sementara untuk hasil sitaan knalpot bising dari Polresta Balikpapan baik dari unit Satlantas maupun Samapta akan diserahkan ke Direktorat Lalu-Lintas.
"Kebijakan nantinya dari mereka, apakah dimusnahkan atau diolah sedemikian rupa," tuntas Ropiyani.