Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur bergerak menyiapkan skema khusus untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi 64.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang baru saja dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial pada Februari 2026.
"Jika ada peserta yang dinonaktifkan dan mendesak membutuhkan layanan kesehatan, status kepesertaan mereka akan langsung kami aktifkan kembali melalui skema Gratispol yang anggarannya sudah disiapkan di tingkat provinsi," tegas Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin saat ditemui di Samarinda, Senin.
Pihaknya menyadari bahwa proses reaktivasi PBI JK melalui jalur reguler ke pemerintah pusat memakan waktu yang cukup lama, sehingga solusi taktis diperlukan agar warga tidak terlantar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menawarkan solusi itu sebagai langkah antisipasi darurat kesehatan.
Mekanisme peralihan jaminan kesehatan ini dirancang sangat fleksibel karena dapat langsung digunakan begitu diaktifkan oleh petugas berwenang di fasilitas kesehatan setempat.
Jaya menekankan bahwa syarat mutlak untuk mendapatkan fasilitas pengaktifan instan ini adalah pasien harus tercatat sebagai pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Timur.
Meskipun data rinci mengenai siapa saja dari 64.000 peserta yang dinonaktifkan belum diterima secara spesifik, sistem pelayanan kesehatan daerah telah siap memverifikasi secara otomatis saat warga datang berobat.
Dinkes Kaltim memastikan bahwa warga yang datang untuk mengakses layanan medis tidak akan ditolak dan statusnya akan langsung dialihkan ke tanggungan pemerintah daerah saat itu juga.
"Masyarakat Kaltim kami imbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik menghadapi kebijakan penonaktifan dari pusat ini karena pemerintah daerah telah menjamin akses kesehatan mereka tetap terbuka," demikian Jaya.
