Balikpapan (ANTARA) - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Rifky turun langsung mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kenalpot bising atau yang disebut kenalpot 'brong' di Kota Balikpapan.
"Kami mensosialisasikan kepada masyarakat terutama penjual dan sebagainya yang berkaitan dengan knalpot brong untuk bersama-sama tidak menjual knalpot brong atau tidak memproduksi knalpot brong," katanya di Balikpapan, Kamis (18/1).
Kombes Pol Rifky melakukan sosialisasi pada salah satu bengkel yakni Bengkel Brayan, di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, yang merupakan salah satu tempat penjualan dan produksi knalpot brong bersama para komunitas kendaraan roda dua, khususnya yang menggunakan motor matic.
Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan.
"Bagi yang tidak mengindahkan peringatan tersebut maka dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 2 Tahun 2009, tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam pasal itu, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," katanya.
Rifky. mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kenalpot brong atau memodifikasi sepeda motornya menjadi knalpot yang bising.
Pada kesempatan itu, Ketua Forum Roda Dua Balikpapan, Didik Purnomo siap mendukung program dari Direktorat Lalulintas Polda Kaltim yang melarang menggunakan kenalpot brong dan akan menyampaikan kepada seluruh anggota komunitas roda dua di Balikpapan.
"Di komunitas kami yang menggunakan motor matic, jarang yang menggunakan knalpot brong, tapi masih ada beberapa komunitas lain yang masih menggunakan knalpot brong, maka saya harap mereka bisa merubah dan mematuhinya," ujar Didik..