Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong semua bupati untuk mempercepat pengakuan secara hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (MHA).
Dengan adanya legalitas hukum tersebut, menurut Sri Wahyuni masyarakat adat akan bisa mendapatkan kekuatan yang sah untuk menjalankan tradisi dan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang.
" Kami mendorong percepatan pengakuan hukum masyarakat adat ini, karena masih adanya masyarakat adat yang belum mendapatkan legalitas," kata Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis.
Sri Wahyuni menyebutkan Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, misalnya secara fakta keberadaan MHA ini telah ada sejak tahun 1990-an dan bahkan sudah mendapat pengakuan dunia.
“Secara fakta keberadaan mereka (Wehea) sudah mendapat pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Sehingga, secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan, ” kata Sri Wahyuni.
Berkenaan dengan itu, dirinya pun meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMPD) Kaltim agar segera bersurat ke Bupati Kutai Timur, terkait MHA Wehea ini, sebagai upaya mendorong pihak terkait membuat surat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).
Selain Wehea, saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten, yakni dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat. Khusus di Kutai Barat, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan.
Diketahui pula terdapat total 23 MHA yang siap mendapat pengakuan, sehingga hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah rekomendasi dari PPPMHA kepada seluruh bupati sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA.
Adapun bila dirinci lagi 23 MHA tersebut masih dalam proses verifikasi berkas tersebut diantaranya tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi. Sedangka, Kabuoaten Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan.
Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan.
Di Kabupaten Kutai Timur ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.
Lanjut, Kabupaten Kutai Barat ada satu yakni MHA Tonyooi. Kemudian Kabupaten Penajam Paser Utara satu yakni Paser Sepan dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan juga MHA Umaaq Suling.
Dengan percepatan ini diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA, serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima.
Harapan terbesar adalah agar upaya ini dapat membuka jalan menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap lestari di tengah masyarakat Bumi Etam.
Sekda Kaltim dorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat
Jumat, 15 Desember 2023 5:31 WIB
Kami mendorong percepatan pengakuan hukum masyarakat adat ini, karena masih adanya masyarakat adat yang belum mendapatkan legalitas