Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan salah satu syarat penting yakni aspek lingkungan kepada investor yang akan berinvestasi di wilayah yang dikenal sebagai daerah Benuo Taka itu.
Pemerintah kabupaten, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro di Penajam, Jumat, melihat aspek lingkungan dalam menerima investor yang berminat melakukan investasi.
Selektif dalam memilih penanam modal (investor) yang akan menanamkan modal (investasi), lanjut dia, dilakukan untuk menghindari dampak buruk yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Dampak buruk yang menjadi perhatian pemerintah kabupaten, kata dia, menyangkut potensi terjadinya kerusakan lingkungan dan penguasaan lahan secara berlebihan.
Saat ini ada sekitar 12 perusahaan berasal.dari dalam maupun luar negeri yang berminat menanamkan modal di Kabupaten Paser Utara.
Perusahaan tersebut bergerak diberbagai sektor industri seperti pergudangan, solar panel, transportasi hingga mall dan real estate.
"Kami sangat terbuka jika ada perusahaan yang ingin berkonsultasi terkait investasi, dan kami selektif memilih investor," ujarnya.
Kebutuhan lahan para investor juga menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, selain dampak lingkungan yang ditimbulkan dari investasi.
"Kami tidak inginkan investor menguasai lahan berlebihan dan membawa dampak tidak baik terhadap lingkungan," katanya.
Dokumen perizinan yang sebagai syarat pada investor yang ingin melakukan investasi bakal diperiksa dengan teliti, sebelum Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan izin.
Jika dinilai investor terlalu banyak membutuhkan lahan, maka bisa jadi ada indikasi penguasaan lahan secara berlebihan dan ada kaidah normatif dalam pemberian investasi, demikian Hadi Saputro.