Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Balikpapan tidak membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan KPU menyediakan TPS di rumah sakit," kata Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha di Balikpapan, Rabu (2/4).
Menurut dia, pasien, dokter, ataupun paramedis, yang sedang bertugas di rumah sakit baru bisa memberikan suara jika masih ada sisa kertas suara dari TPS terdekat.
Atau bisa pula mereka mendatangi TPS terdekat tersebut. "Jadi mereka diarahkan untuk memberikan suaranya di TPS terdekat," kata Thoha yang baru dua pekan menjadi Ketua KPU Balikpapan menggantikan Gamal Rustamadji.
Balikpapan memiliki 11 rumah sakit dan puluhan klinik yang juga melayani rawat inap. Yang terbesar adalah RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Jalan MT Harjono. RS Pertamina, RS Restu Ibu adalah rumah-rumah sakit yang selalu ramai oleh pasien.
Rumah sakit lainnya antara lain RS Balikpapan Baru, RS Siloam, RS Bhayangkara, RS Ibnu Sina, dan RST dr Hardjanto.
Namun demikian, lanjutnya, besar kemungkinan pasien maupun petugas rumah sakit, tidak bisa ikut memilih kecuali ia kembali ke lingkugan di mana ia terdaftar.
"Kalau di TPS terdekat itu tidak ada surat suara sisa, artinya semua yang terdaftar di situ nyoblos 100 persen, maka ya tidak bisa ikut memilih di situ," ujarnya.
Thoha juga menjelaskan, berdasarkan aturan KPU, TPS hanya disediakan ada jika ada daftar pemilih tetap (DPT) di suatu wilayah. DPT itu saat ini sudah tidak bisa ditambah lagi. Jumlah surat suara yang didistribusikan ke TPS berdasar jumlah orang yang terdaftar dalam DPT ditambah dua persen.
Tambahan dua persen untuk antisipasi kerusakan surat suara.
Jika masih ada kertas suara sisa, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dari TPS terdekat itu akan datang ke rumah sakit dan berkeliling ke kamar-kamar perawatan untuk memberi kesempatan memilih.
"Karena kalau mobile itu masih ada dalam aturan," kata Thoha.
TPS khusus juga tidak disedikan di Bandara Sepinggan ataupun di Pelabuhan Semayang. Aturan yang diberlakukan sama dengan di rumah sakit.
Dia juga menyebutkan bahwa ada 3.000-an pemilih yang terdaftar melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Saya sempat khawatir mengenai ketersedian surat suara untuk mereka," katanya.
Namun setelah dicermati lagi, menurut Ketua KPUD, mereka semua tersebar hampir merata ke seluruh wilayah Balikpapan. Itu bisa ditangani dengan kelebihan dua persen dari jatah surat untuk setiap TPS.
Jumlah nama yang terdaftar dalam DPK di Balikpapan berkisar antara 5-10 orang di setiap TPS. DPK sendiri dibuat untuk memasukkan warga yang sebelumnya karena suatu dah lain hal tidak termasuk dalam DPT. (*)