Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menindaklanjuti surat keputusan (SK) rekomendasi sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Partai Golkar, bersama bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
"Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas. Untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindaklanjuti bersama dengan Pak Prabowo," katanya usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.
Gibran juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar Partai Golkar kepada dirinya.
Gibran Rakabuming Raka menerima SK bakal cawapres dari Partai Golkar yang diserahkan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan Rapimnas Partai Golkar.
Baca juga: Golkar usulkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo
Gibran tiba di Kantor DPP Golkar sekitar pukul 12.45 WIB, dan bertemu para elit pada kegiatan Rapimnas Partai Golkar sekitar satu jam.
Gibran tiba di tempat kegiatan tersebut, setelah Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto meninggalkan kantor DPP Partai Golkar.
Adapun Keputusan Rapimnas Partai Golkar tanggal 21 Oktober 2023 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024.
Keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar menetapkan, pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029. Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden RI dari Partai Golkar periode 2024-2029.
"Dengan adanya keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar tentang calon presiden dan calon wakil presiden maka mencabut seluruh keputusan-keputusan calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya," kata Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily saat membacakan rancangan keputusan Rapimnas ke-2 yang didampingi Airlangga Hartarto.
Baca juga: Prabowo nilai keputusan Golkar luar biasa, lepas kepentingan partai
Gibaran nyatakan siap tindaklanjuti rekomendasi Golkar dengan Prabowo
Sabtu, 21 Oktober 2023 15:33 WIB