Gugatan ini adalah tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
Ali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.
Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.
Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.
"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.