"Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.
"Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo, " katanya.
Ade Safri juga menjamin kasus tersebut dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kapolresta Surakarta juga menjabarkan untuk kasus Tipikor dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP sudah lengkap.
"Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses, " ucap dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan. Tetapi masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7).
Ade Safri juga menambahkan saat ini semua proses penyidikan masih tetap berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri.