Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerima dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg) pengganti yang pernah terpidana dari salah satu partai politik peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.
"Kami terima berkas tiga bakal caleg pengganti dari tiga parpol peserta pemilu pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT)," jelas anggota KPUD Kabupaten Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno, di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa.
Salah satu dokumen persyaratan bakal caleg pengganti yang diterima merupakan mantan narapidana, lanjut dia, dinyatakan lengkap termasuk penghitungan jeda setelah menjalani pidana. "Keikutsertaan mantan narapidana pada pemilu diatur pada Peraturan KPU Nomor 10/2023," tambahnya.
"Kami terima berkas tiga bakal caleg pengganti dari tiga parpol peserta pemilu pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT)," jelas anggota KPUD Kabupaten Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno, di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa.
Salah satu dokumen persyaratan bakal caleg pengganti yang diterima merupakan mantan narapidana, lanjut dia, dinyatakan lengkap termasuk penghitungan jeda setelah menjalani pidana. "Keikutsertaan mantan narapidana pada pemilu diatur pada Peraturan KPU Nomor 10/2023," tambahnya.
Regulasi menyebutkan bakal caleg itu tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, bukan terpidana melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan dinyatakan tindak pidana hukum positif karena pelaku mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kemudian bagi mantan narapidana bakal caleg telah melewati jangka waktu lima tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan kekuatan hukum tetap.
Berikutnya, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jari diri sebagai mantan narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
"Kami juga terima berkas persyaratan dua bakal caleg pengganti dari dua parpol peserta pemilu lainnya, yakni dua kepala desa," katanya.
Kepala desa boleh melampirkan permohonan pengunduran diri pada tahapan daftar calon sementara, tetapi sebelum penetapan DCT surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala desa yang ditandatangani kepala daerah harus dilampirkan.
"Semua dokumen persyaratan bakal caleg pengganti sudah diterima dan dilakukan verifikasi dan klarifikasi apabila ada berkas yang diragukan sebelum penetapan DCT," kata Sutrisno.