Samarinda (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (DKP Kaltim) tengah menyiapkan peluncuran Website Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi Tata Ruang Laut (Simata Laut).
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy menjelaskan website tersebut dibuat untuk mempermudah akses informasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan berusaha.
"Website GIS ini bisa diakses melalui perangkat lunak seperti komputer, laptop bahkan smartphone," kata Kepala DKP Kaltim Irhan Hukmaidy di Samarinda, Senin
Ia menjelaskan melalui website tersebut akan dimuat sejumlah titik koordinat ruang laut, sehingga bisa mempermudah proses permohonan persetujuan atau konfirmasi izin sesuai dengan tata ruang laut.
Irhan menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, telah diatur bahwa penataan ruang harus diintegrasikan antara darat dengan laut. Dan seluruh pengelolaan darat maupun laut juga harus memiliki perizinan.
Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Penyusunan RTRWP tersebut, jelas Irhan, merupakan kunci penyelesaian tumpang-tindih pemanfaatan ruang yang nantinya berpotensi terjadinya korupsi dari perizinan.
“Di samping itu, RTRWP ini juga menjadi acuan revisi RTRWP kabupaten/kota, pemanfaatan wilayah ruang baru di lingkup provinsi, perlindungan investasi, serta pengendalian lingkungan dan kemudahan perizinan,” kata Irhan.
Irhan mengungkapkan DKP Kaltim bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi izin perizinan sesuai dengan kesesuaian pemanfaatan ruang laut bagi pemukiman di atas air.
Hal itu dilakukan mengingat pentingnya peran Pemda dalam menyediakan informasi tata ruang laut untuk kegiatan berusaha dan non berusaha bagi masyarakat umum.