Samarinda (ANTARA Kaltim )- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar sidang Paripurna selasa 25/02 di ruang utama kantor DPRD kaltim.
Pada kesempatan tersebut teragenda penyampaian pandangan umum (PU) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu perubahan jaminan kredit daerah (jamkrida) no 9 tahun 2012, perubahan tentang perseroan terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama no 11 tahun 2009 dan perubahan perusahaan daerah Melati Bhakti Setya (MBS) nomor 5 tahun 2004.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diketuai Zainal Haq itu menyambut perubahan tiga raperda tersebut.
Juru bicara fraksi PKS Liliyanti Ilyas, dalam pemandangan umumnya fraksinya menyatakan setuju setuju dilakukan perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kaltim, khususnya pasal yang mengatur soal modal dasar dari semula Rp500 miliar menjadi Rp200 miliar.
"Bagi PKS Jamkrida ini harus segera beroperasi karena sangat penting perannya dalam pengembangan koperasi dan usaha mikro menengah (UMKM), fraksi PKS juga setuju dilakukan nya perubahan nomer 11 tahun 2009 tentang perseroan terbatas migas mandiri pratama Kalimantan timur, “ paparnya.
Ia melanjutkan khusus pada ketentuan yang mengatur soal pembagian laba pengguna laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam perusda.
Fraksi PKS juga menyetujui dilakukannya perubahan peraturan daerah nomer 5 tahun 2004 tentang perusahaan daerah MBS, khusus ketentuan penambahan modal dalam bentuk aset dan penambahan bidang usaha sehingga menjadi pariwisata, transportasi, infrastruktur, property, pertanian dalam arti luas, dan jasa umum lainnya.
“Namun semua persetujuan tersebut harus dengan syarat dan harus memperhatikan rekomendasi panitia khusus (pansus) DPRD Kalimantan timur yang di sampaikan pada rapat paripurna DPRD kaltim ke -5 tanggal 11 Februari yang lalu, “ tambahnya.
Sementara fraksi Patriot Bintang Demokrasi (PBD) yang di ketuai Andi Harun, menyampaikan PU-nya lewat Syarif A;mahdali. “Pada dasarnya fraksi PBD sangat menyetujui perubahan tiga raperda tersebut, Perseroan terbatas Jamkrida dirasa sangat membantu pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, karena selama ini koperasi dan usaha kecil mengalami hambatan usaha karena sulitnya mangajukan kredit ke perbankan,†kata Syarif.
Menurutnya, Kehadiran jamkrida dirasa tepat membantu usaha kecil menengah dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat kaltim.
fraksi ini juga menyetujui Perubahan terhadap raperda tentang perda no 11 tahun 2009 tentang PT. Migas Mandiri Pratama, karena perubahan ini dapat menghalangi atau menghilangkan praktek KKN di kalangan pengelola PT.MMP.
“Terakhir fraksi PBD ingin mengajukan pertanyaan kepada pemerintah provinsi terhadap perusda MBS, apakah perusda ini masih layak mendapat penyertaan modal, adakah keuntungan signifikan yang diterima semenjak perusda ini terbentuk?.
Menurut catatan tujuh perusda yang dimiliki pemprov kaltim, sesuai laporan MBS adalah salah satu dari empat perusda kaltim yang senantiasa merugi. Kami mengharapkan pemprov kaltim dapat mengkaji ulang terhadap perusahan yang senantiasa merugi, “ terangnya mengakhiri. (Humas DPRD Kaltim/yud/dhi)