Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sungguh memprihatinkan. Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar 2013 terungkap saat ini anak usia 5-9 tahun mulai merokok. Padahal, berbagai racun yang terkandung di dalam rokok tidak hanya menjadi ancaman kesehatan bagi perokok aktif. Yang lebih parah lagi adalah bagi perokok pasif.
Guna mempersempit gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat perkokok pasif, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sayangnya selain waktu yang terbatas, juga belum didukung dengan adanya payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan menjadi agenda prioritas DPRD Kaltim pada 2015.
“Pembahasan Raperda KTR akan terlebih dulu diagendakan Badan Legislatif (Banleg). Insya Allah usai Banleg terbentuk perda tersebut akan menjadi prioritas untuk dibahas,†ucapnya.
Sejauh ini dia mengaku sangat mendukung terhadap rencana pemerintah untuk meminimalkan pecandu rokok dengan mengeluarkan Raperda KTR. Di mana dalam rancangan peraturan daerah tersebut akan mempertegas sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi perokok .
“Saya secara pribadi sangat mendukung akan adanya Raperda ini, karena bagaimanapun jangan sampai para perokok merampas hak mereka yang menginginkan udara terbebas dari racun yang dibawa oleh asap rokok. Paling tidak dengan tidak merokok di tempat umum,†tegasnya.
Dikatakan Politikus PDI Perjuangan ini, jika merujuk kepada daerah lain di Indonesia, Kaltim termasuk tertinggal terkait dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Kalimantan Selatan misalnya, sudah lebih dulu memiliki payung hukum setingkat perda yang mengatur tentang larangan merokok di areal publik.
“Tidak ada kata terlambat, jika pemerintah menginginkan mengurangi pengguna rokok dengan cara mempersempit ruangnya, terlebih sudah menjadi pemandangan yang rumlah jika melihat anak-anak dan remaja baik pria maupun wanita merokok di areal umum,†bebernya.
Kendati demikian, menurutnya pelarangan untuk merokok memang tidak bersifat baku. Hanya yang ditekankan adalah tidak merokok di tempat umum. Artinya, pemerintah juga harus mencarikan solusi agar tidak merampas hak perokok dengan menyediakan arel khusus bagi perokok.
â€Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam perilaku hidup bersih dan sehat. Oleh sebab itu yang terpenting dari itu semua adalah bagaimana meningkatkan kesadaran bagi para perkokok aktif untuk merokok tidak pada tempat-tempat umum seperti kantor, sekolah, tempat ibadah, dan lainnya,†pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/)