Sejumlah informasi seputar Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan Kantor Berita ANTARA Biro Kaltim pada Senin (11/9), mulai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tawarkan proyek kebun raya hingga pengungkapan kasus jamu ilegal di Samarinda.
Berikut rangkuman informasi seputar Kaltim kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Proyek kebun raya IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan proyek pembangunan kebun raya, jalur hijau dan taman publik kepada seluruh pihak, termasuk swasta, yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Terkait dengan proyek pembuatan kebun raya di IKN atau botanical garden, kemudian jalur hijau, taman publik. Kita inginnya investasi untuk pembuatan kebun raya ini dari swasta," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Gedung DPR RI Jakarta pada Senin.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Budaya menanam pohon
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengajak masyarakat untuk membudayakan kembali gerakan menanam pohon atau berbagai jenis tanaman hortikultura dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah.
Menurut Wagub Hadi, areal lahan yang ada di Provinsi Kaltim sangat luas dan sebagian merupakan lahan tidur yang bisa dimanfaatkan dalam kegiatan pertanian yang bermanfaat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Soroti anggaran pendidikan dan kesehatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan dalam rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 dan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna ke-31 yang digelar di Samarinda, Senin.
"APBD 2024 harus memperhatikan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam rapat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi itu.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Jamu ilegal
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan kasus tindak pidana bidang kesehatan melibatkan tersangka berinisial MA, diduga memproduksi dan mengedarkan obat tradisional atau jamu tanpa izin edar/ilegal senilai Rp837 juta.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 72 macam obat tradisional ilegal, uang tunai Rp134 juta, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” kata Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Penahanan tersangka pengeroyokan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pihaknya telah menahan tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial KV (38) di Sekretariat Partai Perindo Samarinda beberapa waktu lalu.
“Motifnya karena keluarganya ada masalah dengan korban, sebab keluarga pelaku mengaku dilecehkan oleh korban,” kata Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.